ANALISIS KUALITAS AIR SUB DAS RIAM KANAN KABUPATEN BANJAR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

WATER QUALITY ANALYSIS OF SUB DAS RIAM KANAN BANJAR DISTRICT SOUTH KALIMANTAN PROVINCE

  • Danny Mahendra Putra Universitas Lambung Mangkurat
  • Abdur Rahman Universitas Lambung Mangkurat
  • Deddy Dharmaji Universitas Lambung Mangkurat
Keywords: Kualitas Air, Sub DAS Riam Kanan, Status Mutu Air, Metode STORET, Water Quality, Riam Kanan Sub Watershed, Water Quality Status, STORET Method

Abstract

Dalam kawasan Sub DAS Riam Kanan, terdapat banyak sekali keramba jaring apung (KJA) yang tersebar di wilayah tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak negatifnya terhadap kualitas perairan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan upaya pengendalian untuk menghindari pencemaran yang mungkin timbul dari aktivitas KJA tersebut. Lokasi penelitian dipilih melalui survey lapangan dan studi literatur, dengan titik pengambilan sampel secara acak. Purposive sampling digunakan dalam beberapa kasus. Parameter yang diambil meliputi suhu, kecerahan, DO, pH, dan amonia. Standar baku mutu yang digunakan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 kelas II lampiran IV, dengan metode pengukuran menggunakan metode Storet.Kelayakan kualitas air berdasarkan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 untuk Kelas II yaitu kegiatan perikanan untuk Sub DAS Riam Kanan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan tidak memenuhi standar yang ditentukan karena masih terdapat parameter yang nilainya dibawah baku mutu. Parameter yang nilainya tidak sesuai baku mutu yaitu Oksigen Terlarut (DO), dan Amonia (NH3.Status mutu air yang dihitung menggunakan Metode STORET, Sub DAS Riam Kanan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.115 tahun 2003. Pada Stasiun 1 masuk kelas B dengan status Memenuhi baku mutu, sedangkan pada Stasiun 2 masuk kelas A dengan status Cemar ringan, dan Stasiun 3 masuk dalam kelas C dengan status Cemar sedang.

 

In the Riam Kanan Sub-watershed area, there are many floating net cages (KJA) scattered in the area. This raises concerns about the potential negative impact on water quality, so it is necessary to monitor and control efforts to avoid pollution that may arise from KJA activities. Research sites were selected through field surveys and literature studies, with random sampling points. Purposive sampling was used in some cases. Parameters taken include temperature, brightness, DO, pH, and ammonia. The quality standard used refers to Government Regulation No. 22 of 2021 class II appendix IV, with the measurement method using the Storet method. The feasibility of water quality based on Government Regulation No. 22 of 2021 for Class II, namely fisheries activities for the Riam Kanan Sub Watershed in Banjar Regency, South Kalimantan Province does not meet the specified standards because there are still parameters whose values are below the quality standards. The parameters whose values do not meet the quality standards are Dissolved Oxygen (DO), and Ammonia (NH3. Water quality status calculated using the STORET Method, Riam Kanan Sub Watershed based on the Decree of the Minister of Environment No.115 of 2003. Station 1 is in class B with the status of meeting quality standards, while Station 2 is in class A with mild pollution status, and Station 3 is in class C with moderate pollution status.

Author Biographies

Danny Mahendra Putra, Universitas Lambung Mangkurat

Manajemen Sumberdaya Perairan

Abdur Rahman, Universitas Lambung Mangkurat

Manajemen Sumberdaya Perairan

Deddy Dharmaji, Universitas Lambung Mangkurat

Manajemen Sumberdaya Perairan

References

Abidjulu, J. 2008. Analisis Kualitas Air Sungai Tanoyan di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara. Vol 1 (2.
Budi. 2008. Siklus Nitrogen dalam Air dan Pengaruhnya terhadap Kualitas Air. Jurnal Lingkungan dan Sumberdaya Alam.
KLH. 2003. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Status Mutu Air. Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Jakarta.
Kristanto, Y. 2002. Oksigen Terlarut dalam Kualitas Air. Jurnal Biologi, 10(1, 12-25.
Oktafiansyah, A. 2015. Analisa Kesesuaian Kualitas Air di Sungai Landak Untuk Mengetahui Lokasi yang Optimal Untuk Budidaya Ikan. (Bogor: Fakultas Perikanan dan Kelautan. Universitas Muhammadiyah Pontianak).
Pemerintah Republik Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Sistem Informasi Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Ramadhani, Febian T.W., Harisuseno, Donny dan Yuliani, Emma. Penetapan Metode Water Quality Index (WQI) dan Metode STORET untuk Menentukan Status Mutu Air pada Ruas Sungai Brantas Hilir. (Malang: Fakultas Teknik. Universitas Brawijaya).
Salmin. 2005. Oksgen Terlarut (DO) dan Kebutuhan Oksigen Biologi (BOD) sebagai Salah Satu Indikator Untuk Menentukan Kualitas Perairan. Jurnal Oseana. 30: 21-26.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
Published
2023-12-04